Sondag 10 Maart 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan 

      Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. 
      Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. 
      Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga ia membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). 
      Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
      Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
    Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan bukan hanya di Indonesia saja melainkan dikembangkan pula diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
Kesimpulannya : 
      Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003: 4).
       Pendidikan kewarganegaran bagi mahasiswa mempunyai manfaat sebagai berikut :
  • Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam hidup.
  • Sebagai bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menemukan identitas dirinya.
  • Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong mahasiswa untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
      Oleh karena itu pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah awal agar mahasiswa sekarang tertanam dalam hati sanu barinya. Agar selalu jadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air, tentunya berilmu pengetahuan.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking