( HAM ) Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka
bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan
Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya
yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat
mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia
atau lembaga kekuasaan.
( HAM ) Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Sejarah HAM
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula
dari kawasan Eropa. Sebagian mengatakan jauh sebelum peradaban Eropa
muncul, HAM telah populer di masa kejayaan Islam. Wacana awal HAM di
Eropa dimulai dengan Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para
penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja, seperti menciptakan
hukum tetapi tidak terikat oleh peraturan yang mereka buat, menjadi
dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar
aturan kekuasaan harus diadili dan memepertanggungjawabkan kebijakan
pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih
sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang.
Pada 1789, lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat
aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum,
seperti larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Prinsip presumption of innocent adalah bahwa orang-orang yang
ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini
kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik, dan
hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat
hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6
Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt.
Keempat hak itu adalah:
1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
3. Hak bebas dari kemiskinan.
4. Hak bebas dari rasa takut.
Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di
Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM.
Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian
dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa
pun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat
prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar
pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat
serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak
tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM
(DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human
Right (UDHR) pada tahun 1948.
HAM Versi PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan
piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB
membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum
tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking