Sondag 10 Maart 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan 

      Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. 
      Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. 
      Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga ia membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). 
      Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
      Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
    Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan bukan hanya di Indonesia saja melainkan dikembangkan pula diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
Kesimpulannya : 
      Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003: 4).
       Pendidikan kewarganegaran bagi mahasiswa mempunyai manfaat sebagai berikut :
  • Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam hidup.
  • Sebagai bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menemukan identitas dirinya.
  • Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong mahasiswa untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
      Oleh karena itu pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah awal agar mahasiswa sekarang tertanam dalam hati sanu barinya. Agar selalu jadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air, tentunya berilmu pengetahuan.

( HAM ) HAK ASASI MANUSIA



      ( HAM ) Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
      ( HAM ) Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah HAM 
     Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Sebagian mengatakan jauh sebelum peradaban Eropa muncul, HAM telah populer di masa kejayaan Islam. Wacana awal HAM di Eropa dimulai dengan Magna Charta yang membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan absolut raja, seperti menciptakan hukum tetapi tidak terikat oleh peraturan yang mereka buat, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
      Sejak lahirnya Magna Charta pada tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan memepertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan undang-undang.
      Pada 1789, lahir Deklarasi Perancis. Deklarasi ini memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum, seperti larangan penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang.
      Prinsip presumption of innocent adalah bahwa orang-orang yang ditangkap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Prinsip ini kemudian dipertegas oleh prinsip-prinsip HAM lain, seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya.
      Perkembangan HAM selanjutnya ditandai oleh munculnya wacana empat hak kebebasan manusia (the four freedoms) di Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, yang diproklamirkan oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat hak itu adalah:
1. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
2. Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
3. Hak bebas dari kemiskinan.
4. Hak bebas dari rasa takut.
      
      Tiga tahun kemudian, dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia, Amerika Serikat, dihasilkan sebuah deklarasi HAM. Deklarasi Philadelphia 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apa pun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) pada tahun 1948.
HAM Versi PBB
      Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

      Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya

Kalender Aquarium Blog Archive ▼ 2012 (6) ► Juni (1) ▼ Maret (5) ( HAM ) Hak Asasi Manusia Demokrasi Pengertian Ius Soli Dan Ius Sanguinis Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa PENGERTIAN DAN PENGARUH GLOBALISASI ► 2011 (5) ► 2010 (2) PENGERTIAN DAN PENGARUH GLOBALISASI

PENGERTIAN DAN PENGARUH GLOBALISASI

Pengertian Globalisasi.

         Menurut asal katanya, kata "GLOBALISASI" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik.

Ada pula yang mengatakan globalisasi yaitu sebagai berikut :
- hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.
- suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.

         (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005) Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

pengaruh globalisasi

         Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.

Dampak positif globalisasi antara lain:
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
- Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan

Dampak negatif globalisasi antara lain:
- Informasi yang tidak tersaring.
- Membuat tidak kreatif, karna prilaku konsumtif.
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit.
- Banyak meniru perilaku yang buruk.
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara.

         Jadi adanya kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Dampak-dampak pengaruh globalisasi tersebut kita kembalikan kepada diri kita sendiri sebagai generasi muda Indonesia agar tetap menjaga etika dan budaya, agar kita tidak terkena dampak negatif dari globalisasi.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

Pengertian dan Prinsip Kerja Lup

Lup adalah alat optik yang menggunakan sebuah lensa cembung, untuk mengamati benda-benda kecil agar lebih besar dan jelas yang tidak bisa dilihat dengan mata secara langsung. Lup menggunakan sebuah lensa cembung atau lensa positif untuk memperbesar objek menjadi bayangan sehingga dapat dilihat dengan jelas.
Untuk mendapatkan perbesaran maksimum benda diletakkan diruang I (antara titik pusat optik dengan fokus f) sehingga bayangan di ruang IV didepan lensa, semu/maya (sepihak dengan tempat benda) dan tegak.

 PRINSIP KERJA LUP
Mata Berakomodasi Maksimum
Jika seorang pengamat menggunakan lup dimana benda diletakkan antara titik O dan F (di ruang I) maka akan diperoleh bayangan yang terletak pada titik dekat mata pengamat (s’ = sn). Karena sudut pandang mata menjadi lebih besar, maka mata pengamat berakomodasi maksimum.
Jadi, untuk mata berakomodasi maksimum, bayangan yang dihasilkan lup harus terletak dititik dekat mata. Sehingga bayangannya, S’ = – Sn, oleh karena itu, perbesaran bayangan pada lup (M) merupakan perbandingan antara letak bayangan (s’) dengan letak benda (s), karena s’ = – 25 cm (tanda negatif menunjukkan bahwa bayangan jatuh didepan lensa).
Perbesaran sudut dapat dihitung dengan persamaan berikut:
M=Sn/f +1
 Mata Tidak Berakomodasi
Untuk mata tidak berakomodasi (supaya mata tidak cepat lelah), maka benda (S) diletakkan pada titik fokus lensa (lup), sehingga bayangan akan diperbesar dan jatuh di jauh tak berhingga, sehingga S’ = ~ dan S = f. Dari hal ini diperoleh bahwa sudut penglihatan tanpa menggunakan lup merupakan perbandingan tinggi benda (h) dengan jarak titik dekat mata (Sn). Sehingga perbesaran sudut untuk penglihatan menggunakan lup tanpa berakomodasi dapat dihitung dengan persamaan:
M=Sn/f
Jika suatu benda yang tingginya y berada pada titik focus suatu lensa maka bayangan terbentuk di retina, seperti ditunjukkan pada gambar
Suatu lensa cembung dengan panjang fokusnyaf (f < Xnp), diletakkan di depan mata dan digunakan untukmelihat benda yang diletakkan di titik fokus lensa tersebut,seperti ditunjukkan pada Gambar :
Pembesaran sudut atau kekuatan perbesaran M lup adalah:
M=Xnp/f
Keterangan:
M    = perbesaran lup,
Xnp = adalah jarak titik dekat, dan
f      = jarak fokus lensa.
Mata Berakomodasi Pada Jarak X
Untuk mata berakomodasi pada jarak x, artinya bayangan yang dibentuk oleh lensa jatuh pada jarak x di depan mata (S’ = – x), sehingga perbesaran lup adalah:
M=Sn/f + Sn/x

 Mata Berakomodasi Pada Jarak X Dan Lup Tidak Menempel di Mata.
Untuk mata berakomodasi pada jarak x, dan mata mempunyai jarak d dari lup, maka perbesaran yang dihasilkan adalah:
M= Sn/f + Sn/x – (d.Sn/f.x)
 Pengertian Mata Berakomodasi Maksimum
Apa yang dimaksud dengan mata berakomodasi maksimum? Jawabanya  yaitu Kondisi dimana mata melihat bayangan benda tampak paling besar dan paling  jelas. Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena bayangan benda terletak pada jarak titik dekat mata:
 S’= -Sn
Bagaimana pembentukan bayangan pada pengamatan mata berakomodasi maksimum?
Bagaimana rumus menghitung perbesaran anguler lup untuk mata berakomodasi maksimum pada jarak mata normal?
M= β / α atau M= Sn/f +1
Keterangan:
M = Perbesaran anguler (kali)
β= sudut penglihatan dengan menggunakan alat optik.
α  = sudut penglihatan tanpa menggunakan lup.
Rumus perbesaran jika mata berakomodasi pada jarak tertentu?
M = Sn/f + Sn/x
Keterangan:
    Sn= titik dekat mata (Untuk mata normal 25 cm)
    ƒ= fokus/titik api (cm)
    X= jarak mata berakomodasi (cm)
 Pengertian Mata Tidak Berakomodasi
Apa yang dimaksud dengan mata tidak berakomodasi?
Mata tidak berakomodasi adalah kondisi mata dalam keadaan rileks, bayangan berada di tak hingga,
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena  benda yang diamati diletakkan di titik fokus :
S=f
Rumus menghitung perbesaran anguler lup untuk mata tidak berakomodasi?
M=Sn/f
Keterangan:
    M= perbesaran anguler lup (kali)
    Sn = titik dekat mata (untuk mata normal 25 cm)
    ƒ = fokus/titik api (cm)

PROPELLER SHAFT

 
Gambar 1. 2-Joint Type Propeller Shaft
Propeller shaft berfungsi untuk memindahkan atau meneruskan tenaga dari transmisi ke difrensial. Propeller shaft dibuat sedemikian rupa agar dapat memindahkan tenaga dari transmisi ke difrensial dengan lembut tanpa dipengaruhi kondisi permukaan jalan dan ukuran beban.
Propeller shaft dibuat dari tabung pipa baja yang memiliki ketahanan terhadap gaya puntiran atau bengkok. Pada umumnya propeller shaft terdiri dari satu pipa yang mempunyai dua penghubung yang terpasang pada kedua ujung berbentuk universal joint.
Universal joint berfungsi untuk meredam perubahan sudut dan untuk melembutkan perpindahan tenaga.
Tipe propeller shaft dua bagian dengan tiga joint kadang-kadang menggunakan bearing tengah yang bertujuan untuk menguragi getaran

Gambar 2. 3-Joint Type Propeller Shaft

Fungsi Poros Propeller

Poros propeller memiliki 3 (tiga) fungsi utama:
·         Untuk memindahkan putaran dengan lembut dari transmisi ke poros sambungan roda belakang.
·         Untuk meneruskan dan menyalurkan tenaga pada roda belakang saat bergerak naik dan turun.
·         Untuk menyediakan penyesuaian pada gerakan melentur karenaperubahan panjang poros penggerak.
Pada kendaraan yang bermesin didepan dengan penggerak roda belakang, salran penggerak terdiri dari rangkaian batang poros penggerak dan sambungan sumbu roda belakang.
pada buku informasi ini, kami hanya membahas batang penggerak.
Bagian Utama Dan Fungsi Utama Rangkaian Poros Penggerak.
Slip yoke
menghubungkan poros keluaran transmisi ke sambungan universal (universal joint) depan
Front Universal Joint
mengikat slip yoke pada poros penggerak (drive shaft)
Drive shaft
memindahkan gaya putar dari sambungan universal depan ke sambungn universal belakang (rear Universal joint).
Rear Universal Joint
melenturkan sambungan yang menghubungkan sumbu penggerak dengan yoke deferensial
Yoke rear
memegang sambungan universal belakang dan memindahkan gaya putar ke rangkaian gigi sumbu roda belakang
Cara Kerja Poros Penggerak
Kendaraan Dengan Mesin Depan, Penggerak Roda Depan.
Kendaraan dengan penggerak roda depan tidak memiliki batang penggerak (propeller). Melainkan kendaraan ini memiliki sebuah transaxle yang terdiri dari:
·         Kopling (hanya untuk transmisi manual)
·         Transmisi (untuk manual dan otomatis)
·         Batang defrensial depan (atau setengah batang)
·         Bantalan batang
·         Sambungan universal kecepatan konstan.
Transaxle dibautkan pada mesin, batang half mengirimkan gaya putar dari mesin dan transmisi ke roda. Sambungan universal kecepatan konstan dipasangkan pada ujung bagian dalan masing-masing poros
Sambungan kecepatan konstan (KK) memungkinkan batang penggerak melakukan putara dengan sudut yang kecil dan perubahan panjang sesuai gerakan roda mengikuti permukaan jalan.
Sambungan kecepatan konstan berikutnya pada transmisi pada sambungan inboard (sambungan pluge) sambungan ini menggunakan bantalan roll pada ujung batang diteruskan melalui sambungan le "plunge" saat panjang batang berubah.
Sambungan kecepatan konstan pada penghubung (hub) roda adalah sambungan inboard juga sama sambungan burfiekd, sambungan ini bersifat tetap diam san tidak berubah panjangnya.
Sambungan kecepatan konstan;
·         Membawa gaya putar dari mesin dan transmisi ke roda yang bersentuhan dengan jalan
·         Meneruskan gerakan kemudi sebaik mungkin pada gerakan kendaraan naik atau turun.
Gambar 3. Poros penggerak dari penggerak roda depan
Kendaraan Dengan Mesin Didepan, Penggerak Roda Belakang
Gaya putar atau gerakan dari batang output transmisi kesumbu belakang dilakukan pada batang penggerak (batang propeller atau batang tail)
Sumbu batang kendaraan bergerak naik atau tutun, relatif terhadap transmisi dan batang penggerak harus memeindahkan gaya putar melalui berbagai perubahan sudut dan panjang.
Sambungan universal dan slip yoke (lihat gambar 4 bawah) dapat melakukan penyesuaian yang dibututhkan sebagai akibat perubahan tempat yang dilalui kendaran selaam berjalan. Ini mungkin dilakukan karena sambungan universal memungkinkan 2 (dua) batang bergerak dalam sudut yang berbeda satu dengan yang lain.
Sebagai contoh, bila kendaraan menumbuk gundukan/benjolan dijalan, sudut belakang ditekan keatas dan relatif terhadap bodi mobil. Sambungan universal memungkinkan jalur penggerak tetap pada posisi melentur tanpa menyebabkan kerusakan pada batang penggerak.
Dalam keadaan yang sama, slip yoke atau sambungan slip yang  terpasang pada batang output transmisi memungkinkan adanya perubahan kecil pada panjang penggerak dengan meluncur kedalam atau keluar dari trasnmisi.
 
 
Gambar 4. Bentuk rangkaian batang propeller
Kendaraan Dengan Penggerak Empat Roda
Gambar 5. Jalur penggerak pada penggerak empat roda
Kendaraan-kendaraan yang lebih kecil dengan penggerak empat roda menggunakan pengaturan jalur penggerak yang mirip dengan kendaraan dengan mesin dibelakang,  Kendaraan dengan penggerak roda depan telah dijelaskan diatas, tetapi dengan tambahan pada batang output yang diperpanjang hingga sumbu depan.
Kendaraan dengan penggerak empat roda memiliki jalur penggerak pada kedua sumbu kendaraan depan dan belakang.  Serupa dengan rangkaian sumbu belakang kendaraan yang konvensional.  Pada sumbu belakang dan sedikit berbeda unit sumbu pada bagian depan.  Sumbu penggerak depan harus meemiliki fasilitas untuk mengemudikan kendaraan. Dua sumbu pemindahan gaya putar dari transmisi dilewatkan unit deferensial dan batang sumbu untuk menggerakkan empat roda kendaraan.

Gambar 6. 4WD Front Propeller Shaft

Cara Pemeliharaan dan Pengoperasian Mesin GENSET

    Baiklah artikel yang saya bagikan ini adalah cara pemeliharaan dan pengoperasian mesin GENSET, bias dijadikan referensi untuk pembaca semua.
 PEMELIHARAAN
1.     Oli sebaiknya diganti Setiap 150 Jam Kerja
2.    Filter Solar dibersihkan Setiap 300 Jam Kerja Dan diganti  setiap 600 Jam kerja
3.    Filter Oli di bersihkan pada saat penggantian Oli
4.    Bila dalam pengoperasian ada kelainan pada Mesin Segera dilaporkan kepada orang yang ahli jangan memaksa system kerja Genset
5.    Mesin dioperasikan dengan baik dan selalu hati-hati dan teliti memelihara mesin.
PENGOPERASIAN
  1. Periksa secara umum keadaan mesin: Baut-baut ,Belting dan Baterai
  2. Periksa  Oli , Solar dan Air, Pastikan dalam keadaan cukup
  3. Atur handle gas pada posisi start
  4. Hidupkan mesin dengan kunci starter atau dengan menggunakan engkol
  5. Biarkan mesin hidup pada putaran rendah  ± 2 Menit
  6. Posisikan switch Voltase dan Ampere pada panel listrik  kearah kiri (manual)
  7. Posisikan MCB pada genset kearah ON
  8. Naikan putaran mesin dengan menarik handle gas kearah kiri dan atur sampai  voltase pada panel pada angka 380V, mesin genset siap untuk diberi beban
  9. Selama beroperasi perhatikan terus keadaan mesin dan tegangan listriknya
  10. Setelah selesai digunakan matikan tombol pompa utama, kembalikan posisi switch panel pada posisi semula , MCB  pada Genset Pada Posisi OFF dan Genset sudah dapat dimatikan secara perlahan lahan
  11. Bersihkan mesin dan ruangan genset.
Sekian tips dari saya semoga dapat menjadi referensi teman teman, dan ingat ini semua bisa dilakukan tergantung dari mesin yang digunakan, jika anda masih ragu tanyalah kepada ahlinya.                           

PEGAS MACPERSON


Pegas MacPERSON
TUJUAN
1.     Siswa dapat menganalisa kerusakan pada system SUSPENSI
2.    Siswa dapat mengetahui cara kerja SUSPENSI
3.    Siswa dapat mengetahui komponen pada system SUSPENSI
4.    Siswa dapat menggunakan alat ukur dengan baik dan benar
5.    Siswa dapat memperbaiki kerusakan pada system SUSPENSI
 
PENGERTIAN & RAGAM
 
Sistem suspensi kendaraan terletak di antara bodi (kerangka) dengan roda. Ada dua jenis utama suspensi yaitu :
  1. Sistem suspensi dependen atau sistem suspensi poros kaku (rigid)
  2. Sistem suspensi independen atau sistem suspensi bebas.
  3. Sistem suspensi macperson

 
Sistem suspensi Independen
Roda dalam satu poros dihubungkan dengan poros kaku (rigid), poros kaku tersebut dihubungkan ke bodi dengan menggunakan pegas, peredam kejut dan lengan kontrol (control arm)
Awalnya semua kendaraan menggunakan sistem ini. Sampai sekarang sebagian besar kendaraan berat seperti truck, masih menggunakan sistem ini, sedangkan kendaraan niaga umumnya menggunakan sistem ini pada roda belakang.
Antara roda dalam satu poros tidak terhubung secara langsung, masing-masing roda (roda kiri dan kanan) terhubung ke bodi atau rangka dengan lengan suspensi (suspension arm), pegas dan peredam kejut. Goncangan atau getaran pada salah satu roda tidak memengaruhi roda yang lain.
Umumnya kendaraan penumpang menggunakan sistem ini pada semua poros rodanya, sedangkan kendaraan niaga umumnya menggunakan sistem ini pada roda depan sedangkan pada poros roda belakang menggunakan sistem suspensi dependen pada poros roda belakang. Tipe MacPherson strut dan double-wishbone termasuk dalam jenis sistem ini.
KOMPONEN
Pegas
Dengan sifat pegas yang elastis, pegas berfungsi untuk menerima getaran atau goncangan roda akibat dari kondisi jalan yang dilalui dengan tujuan agar getaran atau goncangan dari roda tidak menyalur ke bodi atau rangka kendaraan. Biasanya shock absorber hanya memiliki seal dan membutuhkan oli untuk bekerjanya, dan rangka asli dari pegas ialah besi elastis
Beberapa tipe pegas yang digunakan pada sistem suspensi :
  • Pegas ulir (coil spring), dikenal juga dengan nama 'per keong', jenis yang digunakan adalah pegas ulir tekan atau pegas ulir untuk menerima beban tekan.
  • Pegas Mac person merupakan pegas yang memiiliki struktur besar, pada umumnya pegas ini dapat dibongkar untuk diperbaiki.
  • Pegas daun (leaf spring), umumnya digunakan pada kendaraan berat atau niaga dengan sistem suspensi dependen.
  • Pegas puntir atau dikenal dengan nama pegas batang torsi (torsion bar spring), umumnya digunakan pada kendaraan dengan beban tidak terlalu berat.
Peredam kejut
Peredam kejut berfungsi untuk meredam beban kejut atau goncangan atau getaran yang diterima pegas.
Lengan suspensi
Lengan suspensi atau suspension arm hanya terdapat pada sistem suspensi dependen, terpasang pada bodi atau rangka kendaraan, berfungsi untuk memegang rangka roda kendaraan. Pergerakan yang komplek pada roda agar dapat sinkron dengan pergerakan pergerakan lengan suspensi maka terdapat ball joint pada pengikatan lengan suspensi dengan rangka roda.
ALAT DAN BAHAN
Pada saat melakukan pembongkaran system kopling kita wajib menguasai bahan serta mengetahui alat dan bahan yang digunakan dalam melakukan pembongkaran, alat yang digunakan dalam membongkar kopling sebagai berikut:
®        TOOL SHEET
®        MICROMETER
®        DIAL GAUGE
®        MAJUN
®        JANGKA SORONG
®        WADAH
®        OLI
®        GREESE
®        SST PENGEPRESS PEGAS
KESELAMATAN KERJA
  • Perhatikan sebelum pembongkaran dan jangan lupa memberi tanda pembongkaran
  • Gunakanlah selalu pakaian praktek saat melakukan pekerjaan
  • Gunakanlah alat sesuai dengan fungsinya
  • Letakanlah komponen di tempat yang aman
  • Rapikanlah selalu tempat kerja
  • Serius dan berhati hatilah dalam bekerja
LANGKAH KERJA

PEMBONGKARAN
Yang dilakukan pada saat praktek adalah pembongakran pegas macperson yang sudah terlepas terlebih dulu dari cabin mobil, maka saya akan melanjutkan pembngkaran, pemeriksaaan dan pemasangannya, Pembongkaran pegas yaitu
o   Untuk membongkar pegas, pertama tekan coil spring
o   Keluarkan upper dust cover dari insulator
o   Lepaskan self locking nut
o   Keluarkan insulator, spring seat, spacer, bump stopper, dust cover, dancoil spring dari strut, gambar dibawah (INSULATOR)
           
 o   Lepaskan oil assembly, keadaan oil assembly, MASIH BAGUS
          
o   Keluarkan shock absorber fluid
o   Lepaskan o ring

o   Tarik piston perlahan lahan

o   Lepaskan piston guide dari piston rod, MASIH BAGUS
o   Lepaskan silinder dari strut outer shell, GAMBAR OUTER SHELL

PEMERIKSAAN
ü  MENGUKUR RUN OUT PADA PISTON ROD, HASIL = PISTON ROD MASIH DALAM KEADAAN BAGUS KEOLENGAN MASIH PADA ANGKA 0,03 mm

ü  MENGUKUR DIAMETER LUAR PISTON, GUNAKAN MICROMETER, HASIL PENGUKURAN = 19,96 mm


PEMASANGAN
π        Masukanlah piston rod ke dalam silinder

π        Pasangkan silinder dan piston pada outer shell

π        Isilah silinder oleh shock absorber fluida
π        Pasangkan o ring
π        Keraskan oil seal assembly

π        Pasangkan pegas coil, dust cover, bump rubber, spacer, spring seat pada strut.
π        Pasangkan strut insulator.
TERIMA KASIH.....