Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen
dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas
tentang PPBN juga ia membahas tentang hubungan antara warga negara
dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang
hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada
budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk
perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan
perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta
Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran
Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat
Pendidikan Menengah Umum.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan bukan hanya di
Indonesia saja melainkan dikembangkan pula diseluruh dunia, meskipun
dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut sering
disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada
yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki
peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,
bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic
International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting
untuk pertumbuhan civic culture.
Kesimpulannya :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran
yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural,
bahasa, usia, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003: 4).
Pendidikan kewarganegaran bagi mahasiswa mempunyai manfaat sebagai berikut :
- Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam hidup.
- Sebagai bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menemukan identitas dirinya.
- Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong mahasiswa untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Oleh karena itu pendidikan pancasila dilaksanakan sebagai langkah
awal agar mahasiswa sekarang tertanam dalam hati sanu barinya. Agar
selalu jadi manusia penerus bangsa yang cinta tanah air, tentunya
berilmu pengetahuan.